Kades Pagelaran Beserta Suami di Tahan Kejari Lebak, Ini Tanggapan Beberapa Aktivis dan Warga

    Kades Pagelaran Beserta Suami di Tahan Kejari Lebak, Ini Tanggapan Beberapa Aktivis  dan Warga

    LEBAK, - Kepala Desa (Kades) Pagelaran Kecamatan Malingping beserta suaminya ditahan oleh pihak Kejari 20 hari ke depan, karena kasus pembebasan lahan tambak atas dugaan pemerasan. 

    Hal ini pun ramai diperbincangkan di kalangan aktivis Lebak. Beragam persepsi aktivis terhadap kasus tersebut, dikemukakan berbeda pendapat menyikapi hal tersebut. Para aktivis pun banyak mempertanyakan perusahaan tambak yang tidak pernah tersentuh hukum, padahal menurut mereka, pihak perusahaan tambak-tambak yang ada di Lebak Selatan pun diduga banyak melanggar peraturan.

    Yayat Ruyatna, aktivis Lebak mengatakan selain pihak Kades, perusahan tambak pun menurutnya banyak melabrak peraturan.

    "Perusahaan tambak pun harusnya digugat pakai undang-undang tata ruang. Karena mengakibatkan beralih fungsinya ruang dari wisata pantai menjadi tambak udang. Selain itu perusahaan tambak juga diduga sebagai penadah pembelian tanah negara yaitu Sempadan Pantai." Ujarnya melalui WhatsApp grup, Kamis 16 November 2023.

    Berbeda dengan Deden Haditia, aktivis ini justru menyoroti pihak perantara atau makelar tanah yang menurutnya juga patut dipertanyakan legal standingnya. Karena makelar tanah pun menurutnya ada aturan mainnya. Karena menurutnya saat ini banyak mafia tanah, yang tidak sedikit meraup keuntungan yang banyak namun tidak tersentuh hukum.

    "Ada regulasi yang mengatur tentang aktifitas usaha perantara atau makelar tanah properti ini sebagai mana yang kita kenal dengan SIU-P4. Kami taksir makelar tanah untuk tambak di pagelaran ditaksir mencapai Rp 3, 5 miliar. Maka proses pemeriksaan terhadap usaha perantara atau makelar tanah ini harus dilanjutkan dan dilakukan pemeriksaan dari sisi legal standing usaha perantara atau makelar tanah ini." Kata Deden. 

    Sedangkan, Ketua KKPMP Marcab Malingping, Andreas, menyayangkan pasal yang diterapkan pemerasan, menurutnya untuk kasus tersebut lebih tepat suap.

    "Informasi yang kita ketahui, fee tersebut hasil kesepakatan antara perwakilan perusahaan dan tim pembebasan serta pihak desa. Mencuatnya di pertengahan, kalau pihak perusahaan tambak merasa diperas, kenapa tidak ketika di awal. Jadi boleh dibilang, pihak perusahaan pun diduga menyuap, agar urusan pertanahan bisa lancar, " terangnya.

    Sementara itu, Hasan, aktivis Lebak Selatan justru menyoroti maraknya tambak udang di wilayah Lebak Selatan yang menurutnya banyak belum berizin lengkap, namun tetap berjalan dan tidak tersentuh pihak kementerian, dinas maupun aparat penegak hukum.

    "Maraknya tambak di wilayah selatan seperti di Kecamatan Wanasalam, Malingping dan Cihara beroperasi di pinggir pantai. Selain diduga menyerobot sempadan pantai, juga telah merusak lingkungan pantai limbah yang dibuang ke pantai maupun perairan. Namun perusahaan tambak ini seperti mempunyai dekeng yang kuat sehingga tidak pernah tersentuh, " ungkapnya.

    "Seharusnya mereka beroperasi setelah melengkapi perijinan, tapi kebanyakan perusahaan tambak berjalan dengan perijinan masih dalam proses yang artinya belum lengkap. Seperti perijinan bangunan dari BKPM, surat produksi dari DKP, ijin Dinas Lingkungan Hidup maupun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait limbah B3, termasuk SPPL (Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan). Serta wajib mempublikasikan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan item perijinan lainnya." Tambahnya.

    Terpisah, salah seorang warga Desa Pagelaran ketika dipertanyakan mengenai kasus tersebut, menuturkan di masyarakat pun berbeda-beda anggapan dan memang sedang hangat diperbincangkan.

    "Ya di masyarakat saat ini ramai diperbincangkan. Adapun namanya masyarakat, ya ada yang pro dan kontra. Tapi masyarakat pun banyak yang ngerti, sebenarnya apa yang dipermasalahkan dan siapa yang dirugikan dalam kasus tersebut, " ujar warga Desa Pagelaran yang tidak mau disebutkan namanya.***

    tambak udang tanah makelar aktivis properti kasus sempadan pantai tata ruang pemerasan pagelaran malingping cihara wanasalam kades lhk aph mafia tanah
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Proyek APBN Cisitu - Pasir Kuray Tidak ada...

    Artikel Berikutnya

    Inspektorat Lebak Akan Periksa APBDes Perubahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan Keluarga Rouf
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    King Naga Dalam Waktu dekat akan Membuat Laporan Yang Diduga Mark up Anggaran Paskibra tahun anggaran 2024
    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli
    Tidak Ada Pembekuan dan PLT di PWI Lebak Angkat Bicara PWI Banten
    Melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman  Mako Polsek Cilograng
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    Musyawarah Desa Cijengkol Serah Terima kan ( MDST) Pekerjaan Fisik Dana Desa Tahun anggaran 2024
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    KNPI Luncurkan Gerakan Pemuda Bangun Desa, Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
    Warga Pertanyakan Diduga Tidak Ada Trranparansi Publik di Anggaran BUMDES Cikatomas TA 2022 - 2023
    Jalan Beyeh-Simpang Resmi Menjadi Kewenangan Provinsi Banten, Warga Harap Tahun 2023 Sudah Mulai Dibangun

    Ikuti Kami