Kominfo Banten dan Cyber Polda Banten di Pinta Tertibkan Usaha Internet Service Provider Ilegal di Lebak Selatan

    Kominfo Banten dan Cyber Polda Banten di Pinta Tertibkan Usaha Internet Service Provider Ilegal di Lebak Selatan
    Kabel fiber optik perusahaan ISP yang semrawut

    Lebak, - Kebutuhan internet saat ini yang semakin tinggi, membuat banyak pengusaha menyelenggarakan jasa telekomunikasi internet atau biasa disebut Internet Service Provider (ISP). Namun maraknya bisnis ini diduga ilegal tanpa perijinan yang lengkap, sehingga pihak terkait seperti Dinas Kominfo Banten, DPMPTSP, Cyber Polda Banten maupun Satpol PP agar segera menertibkan perusahaan ISP Ilegal.

    Aktifitas layanan telekomunikasi di Indonesia diatur dengan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, antara lain Peraturan Pemerintah No. 46/2001 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, Kepmenhub No. 20/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, serta peraturan dan ketentuan pelaksanaan lainnya.

    Dikutip dari Dodi Efendi, Pemerhati Jasa Layanan Internet, menurutnya jenis-jenis perizinan yang harus dimiliki perusahaan ISP antara lain, Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup, Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (ISP), Izin Penyelenggaraan Jasa Sistem Komunikasi Data, Izin Penyelenggaraan Jasa Interkoneksi Internet (Network Access Provider/NAP), Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Untuk Menggunakan Satelit Asing JCSAT – 4B, Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Untuk Menggunakan Satelit Asing MEASAT – 3B dan Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Untuk Menggunakan Satelit Asing Chinasat 10.

    Bagi perusahaan jaringan ISP izin jaringan yang harus dimiliki yaitu:

    Jartaplok CS – Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched
    Jartaplok PS – Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched
    Jartaptup – Jaringan Tetap Tertutup
    Jartap SLJJ Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh
    Jartap SLI – Jaringan Tetap Sambungan Langsung Internasional
    Terkait izin jaringan, perusahaan jaringan internet (ISP) juga harus memiliki legalitas infrastuktur jaringan yang dimiliki, yang terdiri dari:

    - Data Tiang
    - Data Titik Akses (ODP, JB, atau Fixing Slack)
    - Data Jalur Kabel
    - Data Izin Wilayah (Izin Desa, RT/RW dan dinas terkait)

    "Faktanya, di Lebak Selatan, meliputi Kecamatan Malingping, Cihara, Panggarangan, Bayah, Cibeber dan Cilograng para pengusaha lokal penyedia layanan internet yang menjadi mitra atau reseller ISP, Diduga masih ada beberapa dari mereka yang melakukan layanan penyedia internet secara ilegal." ujar Dodi.

    Praktek yang diduga ilegal lainnya adalah penggunaan tiang-tiang milik PLN dan Telkom untuk memasang kabel Fiber Optik untuk distribusi layanan internet ke pelanggan tanpa ijin atau kerjasama.

    Hal yang disinyalir ilegal ini tentu sangat merugikan berbagai pihak, negara dirugikan dengan tidak adanya pemasukan retribusi atau pajak, ISP dirugikan sesama pengusaha lokal penyedia layanan internet yang legalitasnya lengkap dirugikan dengan adanya persaingan yang tidak sehat karena biaya yang dikeluarkan lebih tinggi untuk memenuhi legalitas penyedia layanan internet, sementara yang ilegal jelas biayanya jauh lebih murah. Sebagai contoh, salah satu pengusaha penyedia internet di wilayah Panggarangan yang menjadi mitra PT. Bantani Media Utama, untuk membayar biaya sewa penggunaan tiang PLN kepada Icon+ harus mengeluarkan uang sebesar dua puluh enam juta rupiah per bulan.

    Dari fakta tersebut, diharapkan para pihak terkait yang berwenang antara lain, Diskominfo Lebak dan Banten, DPMPTSP, Cyber Crime Polda Banten dan otoritas lainnya untuk lebih pro aktif melakukan sosialisasi, pengawasan dan penertiban sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.**"

    isp internet ilegal kominfo telekomunikasi telkom pln
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Ada Syarat Minimal Perolehan Suara 20% di...

    Artikel Berikutnya

    Oknum Pengusaha Batu Bara Ilegal Gaya Preman,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan Keluarga Rouf
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    King Naga Dalam Waktu dekat akan Membuat Laporan Yang Diduga Mark up Anggaran Paskibra tahun anggaran 2024
    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli
    Tidak Ada Pembekuan dan PLT di PWI Lebak Angkat Bicara PWI Banten
    Melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman  Mako Polsek Cilograng
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    Musyawarah Desa Cijengkol Serah Terima kan ( MDST) Pekerjaan Fisik Dana Desa Tahun anggaran 2024
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    KNPI Luncurkan Gerakan Pemuda Bangun Desa, Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
    Warga Pertanyakan Diduga Tidak Ada Trranparansi Publik di Anggaran BUMDES Cikatomas TA 2022 - 2023
    Jalan Beyeh-Simpang Resmi Menjadi Kewenangan Provinsi Banten, Warga Harap Tahun 2023 Sudah Mulai Dibangun

    Ikuti Kami