Marak Rokok Ilegal di Baksel, Direktorat Jenderal Bea Cukai Jangan Tutup Mata

    Marak Rokok Ilegal di Baksel, Direktorat Jenderal Bea Cukai Jangan Tutup Mata
    Beberapa variasi merk rokok ilegal yang banyak beredar


    LEBAK, - Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten diminta untuk melakukan penindakan atas maraknya  rokok ilegal di Lebak Selatan (Baksel), pasalnya di Baksel marak Rokok Ilegal namun DJBC dianggap tutup mata karena dijual bebas di masyarakat,  Selasa 16 Maret 2023.

    Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

    Rokok inipun marak dan dijual bebas biasanya diduga di warung-warung madura yang ada di Baksel. Untuk merk, rokok inipun bervariasi dan berbagai macam merk.

    Peredaran rokok ilegal ini diduga melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

    Pihak Bea Cukai berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, seperti rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan/atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

    Dalam hal ini DJBC mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Namun, tidak pernah sekalipun ada operasi atau penindakan oleh pihak DJBC di tataran pengecer maupun agen. 

    Di Rangkasbitung Lebak pun, Kodim 0603 Lebak berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan pengedar rokok ilegal, Senin (15/05/23). Dari tangan pelaku, Dan Unit Inteldim, berhasil mengamankan barang bukti berupa 132 slop rokok illegal dari berbagai merk.

    Hal ini membuktikan maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lebak benar adanya.***

    rokok ilegal djbc bea cukai baksel lebak peredaran tutup mata
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Si Jago Merah, Lalap Satu Rumah Di Kecamatan...

    Artikel Berikutnya

    Di Anggap Tidak Mampu Mengawal Proporsi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan Keluarga Rouf
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    King Naga Dalam Waktu dekat akan Membuat Laporan Yang Diduga Mark up Anggaran Paskibra tahun anggaran 2024
    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli
    Tidak Ada Pembekuan dan PLT di PWI Lebak Angkat Bicara PWI Banten
    Melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman  Mako Polsek Cilograng
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    Musyawarah Desa Cijengkol Serah Terima kan ( MDST) Pekerjaan Fisik Dana Desa Tahun anggaran 2024
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    KNPI Luncurkan Gerakan Pemuda Bangun Desa, Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
    Warga Pertanyakan Diduga Tidak Ada Trranparansi Publik di Anggaran BUMDES Cikatomas TA 2022 - 2023
    Jalan Beyeh-Simpang Resmi Menjadi Kewenangan Provinsi Banten, Warga Harap Tahun 2023 Sudah Mulai Dibangun

    Ikuti Kami