Terkait Semrawut Kabel ISP di Baksel, PLN Malingping : Penertiban Kewenangan Icon Plus

    Terkait Semrawut Kabel ISP di Baksel, PLN Malingping : Penertiban Kewenangan Icon Plus

    Lebak, - Permasalahan kabel semrawut milik beberapa perusahaan ISP di Lebak Selatan (Baksel) yang menumpang di jaringan tiang PLN, Penertibannya merupakan kewenangan anak perusahaan PLN yaitu Icon Plus.

    Hal ini dikatakan Manager ULP PLN Malingping Indra, yang menuturkan bahwa kewenangan penertiban kabel fiber optik di jaringan tiang PLN bukan dari pihaknya.

    "Untuk penertiban atau pemutusan kabel ISP yang menumpang di tiang PLN, itu kewenangan Icon Plus pak. Karena itu urusan telematika , kita hanya urusan kabel listriknya, " ujarnya, Jumat 2 Februari 2024. 

    Pihak Icon Plus yang mempunyai produk IconNet, Yudi, ketika ditemui menjelaskan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti permasalahan penertiban kabel ISP di Baksel.

    "Kita ada Prosedur dan SOP, ga bisa sembarangan atau semena-mena main putus saja. Kita sudah kirimkan SP3 (Surat Peringatan-red) ke pihak Awi net dan SP2 ke pihak Sibernet. Nanti kita tunggu respon mereka, karena seharusnya mereka yang pasang, mereka yang menurunkan, " jelas Yudi.

    Menyikapi hal tersebut, Aktivis Baksel, Hasan, mendukung pihak Icon Plus segera lakukan penertiban. Karena dari informasi yang diterima, ada beberapa media yang memberitakan bahwa pihak Icon Plus sedang melaksanakan penertiban secara bertahap.

    "Kami membaca di beberapa media bahwa pihak Icon Plus sedang laksanakan penertiban, ternyata infonya baru sekedar memberi surat peringatan pada pihak perusahaan ISP yang nakal, kita dukung Icon Plus segera lakukan pemutusan, " ungkapnya.

    Selain itu, Hasan juga menegaskan agar pihak perusahaan ISP segera merespon Surat Peringatan dari Icon Plus.

    "Sebagai suatu perusahaan, harusnya Pihak Awinet maupun Sibernet merespon surat peringatan tersebut. Jadi ada kejelasan atau ketegasan, apakah pihaknya akan menertibkan sendiri atau membiarkan saja dengan alasan tertentu, namun tentunya dengan konsekuensi akan diputus oleh Icon Plus, " tegasnya.

    Selain Awinet dan Sibernet, diketahui ada juga ISP Lintas Jaringan Nusantara (LJN) dan beberapa perusahaan lainnya. Namun sampai berita ini dimuat, jawaban dari pihak manajemen perusahaan ISP bersangkutan belum resmi dikeluarkan.***

    pln malingping icon plus isp penertiban kabel semrawut iconnet tiang surat peringatan
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Cilograng Polres Lebak Gelar "JUM'AT...

    Artikel Berikutnya

    Polri Berkomitmen Jamin Netralitas dalam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan Keluarga Rouf
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    King Naga Dalam Waktu dekat akan Membuat Laporan Yang Diduga Mark up Anggaran Paskibra tahun anggaran 2024
    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli
    Tidak Ada Pembekuan dan PLT di PWI Lebak Angkat Bicara PWI Banten
    Melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman  Mako Polsek Cilograng
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    Musyawarah Desa Cijengkol Serah Terima kan ( MDST) Pekerjaan Fisik Dana Desa Tahun anggaran 2024
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    KNPI Luncurkan Gerakan Pemuda Bangun Desa, Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
    Warga Pertanyakan Diduga Tidak Ada Trranparansi Publik di Anggaran BUMDES Cikatomas TA 2022 - 2023
    Jalan Beyeh-Simpang Resmi Menjadi Kewenangan Provinsi Banten, Warga Harap Tahun 2023 Sudah Mulai Dibangun

    Ikuti Kami